Minggu, 03 Juli 2016

Setelah guru cantik, sekarang guru cubit murid SMP bikin heboh

Sadar atau tidak, akhir-akhir ini fenomena kriminalisasi guru semakin lama semakin kuat. Sebelumnya masih segar dalam ingatan kita kasus Guru cantik Nurmayani Salam, seorang guru biologi di SMPN 1 Bantaeng yang terpaksa mendekam dipenjara sejak Kamis (12/5/2016) akibat laporan orang tua murid yang tidak terima anaknya dicubit. Sampe saat ini kasus guru smp yg bikin heboh ini masih disidangkan. 

Belum selesai kasus guru cantik Nurmayani salam, sekarang muncul lagi kasus guru cubit murid di Sidoarjo. Kali ini kasus guru sms yg bikin heboh ini menimpa Sambudi, guru Matematika SMP Raden Rahmat Sidoarjo. Orang tua murid yang ternyata adalah anggota TNI. Baik kasus bu guru Nurmayani maupun pak guru Sambudi, sejatinya sangat mirip satu sama lain, sehingga kasus ini sebenarnya memiliki pola. Pasarinspirasi mencoba menganalisa pola dari dua kasus ini dengan harapan dapat ikut menyumbang sedikit pemikiran dari begitu banyak lautan pemikiran brilian netizen di Indonesia.
Setelah guru cantik, sekarang guru cubit murid SMP bikin heboh
Guru Sambudi menangis usai persidangan
Setelah guru cantik, sekarang guru cubit murid SMP bikin heboh
Meme dari Netizen

Orang tua menelan mentah-mentah informasi dari anak-anak

Dalam kedua kasus diatas, pada dasarnya orang tua murid merasa tidak terima bahwa anak mereka dicubit sehingga meninggalkan bekas memar. Dalam kedua kasus reaksi orang tua juga sangat cepat yaitu keesokan harinya langsung melapor ke polisi. Dari sini penulis berpendapat bahwa tindakan dari orang tua murid ini sangat tergesa-gesa. Walau bagaimanapun anak mereka masihlah anak-anak, artinya dalam menyampaikan informasi masih emosional dan belum memiliki kedewasaan berfikir, sehingga sejatinya orang tua seharusnya sadar bahwa informasi dari anak mereka sangat mungkin bersifat parsial dan tidak akurat.

Seharusnya apabila menerima laporan seperti ini orang tua sebaiknya langsung mendatangi pihak sekolah untuk mencari kejelasan, jangan sampai justru orang tua lah yang memberikan contoh tidak baik bagi anak mereka untuk bersikap tergesa-gesa, kurang teliti dalam menerima informasi bahkan menutupi informasi, tidak memiliki sifat mawas diri, tidak mengevaluasi diri sendiri dan tidak memperbaiki diri sendiri.

Apakah pantas karena mencubit guru masuk penjara dan disidang?

Baik orang tua murid, LSM maupun penegak hukum seharusnya ingat bahwa guru adalah pekerjaan mulia, sangat berjasa bagi murid dan mereka adalah orang tua bagi murid di sekolah. Murid sudah sewajarnya memuliakan guru dan orang tua murid seharusnya berterimakasih atas jasa para guru. Oleh karenanya kita sebagai bangsa dan negara menginginkan hubungan murid - guru dan orang tua adalah hubungan yg dekat dan tidak hanya didasari oleh hubungan kerja (hak dan kewajiban). 

Terlepas dari laporan yang masih simpang siur, penulis hanya akan menggunakan fakta bahwa adanya cubitan dan adanya memar. Dalam hemat penulis, cubitan dari orang tua dan guru termasuk tindakan memotong rambut adalah bentuk pengajaran guru kepada murid dan tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan kriminal penganiayaan. 

Pengajaran dengan hukuman fisik ini sebenarnya adalah hal yang lazim kita jumpai pada proses belajar mengajar di daerah dan sudah tidak pernah terlihat lagi didaerah perkotaan. Penulis tidak membenarkan tindakan guru yang menggunakan hukuman fisik kepada murid akan tetapi bentuk hukuman fisik yang hanya berupa cubitan tidaklah pantas sama sekali untuk diproses ke penjara apalagi ke pengadilan. 

Dalam hal ini negara perlu mengaktifkan peran organisasi keprofesionalan guru seperti PGRI, dimana untuk kasus-kasus seperti ini cukup diselesaikan di sidang kode etik dan tidak perlu menggunakan proses pengadilan perdata apalagi pidana. 

Dasar untuk mencetak guru profesional

Sebenarnya apabila guru tersebut sudah menjadi guru profesional, maka kasus seperti ini tidak akan terjadi. Seorang guru profesional tidak hanya mengajarkan materi pelajaran akan tetapi juga mengajarkan pembentukan karakter kepada murid-muridnya. Hal ini berarti proses belajar mengajar juga terus terjadi dalam interaksi guru dan murid disekolah baik berkaitan dengan mata pelajaran atau berkaitan dengan berbagai hubungan sosial murid dengan murid dan murid dengan guru. 

Kenakalan murid merupakan suatu kepastian, oleh karenanya guru haruslah menjadi guru pembelajar yang terus menerus mengembangkan metode baik untuk mengembangkan pengetahuan yg bersifat teknis maupun yang bersifat sosial. Seorang guru pembelajar akhirnya dapat memiliki skill yang cukup untuk menghadapi situasi situasi yang bisa jadi sangat annoying dan menjengkelkan dan menyelesaikan permasalahannya dengan koridor mendidik karakter murid. 

Penggunaan kekerasan dalam mengendalikan kenakalan murid sama saja mendidik karakter murid untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Kenapa seperti itu? karena murid pada dasarnya adalah anak-anak yang secara tidak sadar akan dengan sangat cepat merekam dan meniru segala sesuatu yang terjadi dilingkuangan sekitarnya. Seharusnya kenakalan murid diselesaikan dengan pendekatan persuasif dengan menggunakan mekanisme kontrol dalam bentuk nilai akademis, beban tugas sekolah, pemanggilan orang tua, tidak naik kelas dan paling maksimal adalah diberhentikan dari sekolah.

LSM dan anggota DPR hanya memperkeruh permasalahan dan tidak membawa solusi

Penulis melihat bahwa dalam dua kasus diatas terdapat keterlibatan LSM yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan anggota DPR seperti akbar faizal ikut campur dalam kasus ini. Dalam pengamatan penulis terhadap komentar mereka yg disampaikan media, pihak-pihak tersebut cenderung untuk membela salah satu pihak dan sama sekali tidak menyentuh akar permasalahannya apalagi kepada solusinya.

Permasalahan ini bukanlah salah guru, murid ataupun orang tua, akan tetapi jauh lebih dalam terletak pada pemahaman pemerintah untuk mengarahkan pendidikan indonesia kepada pendidikan yang berorientasi skill teknis dan skill sosial dan menyiapkan payung-payung hukum dan business process yang dapat memacu guru untuk selalu mengembangkan diri (guru pembelajar) sehingga menjadi guru profesional akan tetapi memberikan perlindungan yang sewajarnya agar profesi guru ini tidak dengan mudah dapat di kriminalisasikan.

Dalam jangka pendek solusi yang paling mungkin adalah guru tersebut harus segera dibebaskan dan dalam jangka menengah harus segera dibuat mekanisme sidang kode etik. Dalam jangka panjang pemerintah harus mengeluarkan guidance bagi guru bagaimana membentuk karakter murid diluar jam belajar.

Pelajaran dari Timur Tengah

Setelah guru cantik, sekarang guru cubit murid SMP bikin heboh
Keputusan yang tepat dari hakim
Kasus kriminalisasi guru sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Jordania seorang guru yang sudah sangat senior dilaporkan orang tua murid dengan tuduhan menampar anak murid. Guru tersebut kemudian disidang dipengadilan, akan tetapi yang dilakukan oleh hakim sungguh sangat mulia dan menyentuh perasaan. Sang hakim yang ternyata ketika masih sekolah adalah murid dari sang guru kemudian mendatangi terdakwa dan memberikan hukuman dalam bentuk sungkem. 

Hal ini memberikan pelajaran kekerasan fisik memang suatu hal yang salah akan tetapi sangat tidak pantas bagi guru untuk dipenjara dan dihukum akibat kesalahan tersebut. Kesalahan yang kecil tersebut tidak menghilangkan jasa dan kemuliaan guru sehingga hukuman tetap dijatuhkan akan tetapi hukuman tersebut tetap tidak menurunkan kemuliaan guru.

Apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini sungguh suatu Ironi. Mau diapakan nasib guruku tersayang, yang jasanya sangat besar bagi kemajuan bangsa ini?....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar