Senin, 04 Juli 2016

Parah laporan dicabut tapi kasus cubit Samhudi masih jalan

Pada hari sabtu (2/7/2016), dikabarkan pada halaman facebook PGRI Kabupaten Sidoarjo bahwa telah terjadi perdamaian yang diikuti dengan pencabutan berkas pelaporan atas terlapor M Samhudi oleh pihak pelapor Yuni Kurniawan di rumah ketua PGRI Sidoarjo. Proses mediasi dan penandatanganan surat perdamaian juga diikuti oleh berbagai tokoh masyarakat seperti Wakil Bupati Sidoarjo, Dandim, anggota DPRD Jawa Timur, tokoh KSPI dan PGRI Jawa Timur.

Proses perdamaian kasus cubit Samhudi
Proses perdamaian kasus cubit Samhudi

Isi surat kesepakatan perdamaian kasus cubit pak Guru Samhudi

Adapun isi dari surat kepakatan perdamaian tersebut adalah :

Pertama, pihak pertama dan kedua saling menyadari atas kejadian yang terjadi di dalam proses belajar mengajar dan sama sekali tidak mengharapkan kejadian tersebut. Pihak pertama menyadari dan kejadian itu bisa diambil hikmahnya.

Kedua, kedua belah pihak menyepakati perdamaian dan setuju untuk mencabut perkara yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri.

Ketiga, dengan adanya perdamaian ini maka baik pihak pelapor maupun terlapor tidak akan melakukan penuntutan dalam bentuk apapun.

Keempat, dengan kesepakatan damain, semua pihak yang bertandatangan akan turut membantu serta memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan anak atas nama SS.

Analisa terhadap isi surat perdamaian

Sudah hal yang umum bahwa dalam sebuah proses negosiasi terjadi kompromi terhadap kepentingan kedua belah pihak. Disini kita lihat pada intinya pihak pelapor mengkompromikan untuk mencabut laporan mereka dan dipihak lain pihak terlapor mengkompromikan untuk membantu agar anak SS dapat bersekolah lagi.

Hal ini mengkonfirmasi bahwa setelah kasus ini mencuat, pihak pelapor benar-benar kesulitan untuk melanjutkan sekolah karena setelah keluar dari SMP Raden Rahmat ternyata tidak ada sekolah yang mau menerima sang anak karena takut dipidanakan apabila sang anak dijatuhi hukuman.

Wajar memang, guru mana yang bisa menjamin bahwa sang anak tidak akan dihukum? dan guru mana yang mau masuk penjara ? seharusnya hal ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi semua orang tua yang lain agar dapat menyikapi dengan bijak segala bentuk hukuman yang masih dalam batas kewajaran.

Proses pengadilan masih berlanjut

Mungkin beberapa dari kita sangat terkejut kok proses pengadilan masih berlanjut? bukankah sudah ada perdamaian. Hal ini sangat terkait dengan sistem hukum di negara kita. Pada dasarnya terdapat dua jenis delik hukum yaitu perdata dan pidana. Pada kasus perdata, kasus ada jika ada laporan dan dimungkinkan untuk dilakukan perdamaian ketika sudah diproses pengadilan. Akan tetapi pada proses pidana maka kasus otomatis ada ketika ada dugaan pelanggaran dan dapat diselidiki tanpa adanya pelaporan, sehingga pencabutan pelaporan tidak serta merta meniadakan kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, pak Samhudi diduga melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan pasal ini adalah pasal pidana sehingga meskipun sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan kasus ini harus terus bergulir sampai dengan hakim memberikan keputusan dan keputusan tersebut menjadi ingkrah (berkekuatan tetap).

Surat perdamaian tersebut lemah dimata hakim

Hal yang sangat saya sayangkan bahwa isi surat perdamaian tersebut tidak bisa dijadikan bukti oleh hakim untuk membebaskan pak Samhudi. Kenapa? karena tidak ada satu butirpun yang meniadakan terjadinya tindak dugaan pencubitan sehingga terjadi memar oleh pak Samhudi. Surat tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman pak Samhudi karena korban sudah mau untuk berdamai dan ikhlas akan kejadian yang sudah terjadi.

Bagaimana agar pak Samhudi bebas

Agar pak Samhudi dapat bebas maka harus memenuhi syarat bebas dari pidana yaitu tindakan dugaan penganiayaan harus terbukti tidak ada. Maka yang harus dilakukan sebenarnya adalah agar surat kesepakatan tersebut harus direvisi atau dari pihak pak Samhudi agar tidak dulu membantu pihak anak SS agar dapat diterima sekolah lain sebelum pihak anak SS merubah kesaksiannya di pengadilan dan hakim memutuskan bebas murni.

Hal ini sangat dimungkinkan karena dalam sistem hukum kita jika keterangan di BAP berbeda dengan keterangan di Pengadilan, maka hakim akan menggunakan keterangan di pengadilan sebagai dasar hukumnya. Cara-cara yang merusak hukum seperti diam-diam pak Samhudi dibebaskan atau merusak esensi dari pidana itu sendiri sangat tidak disarankan untuk dilakukan karena amat sangat merusak tatanan hukum di Indonesia.

Solusi Jangka panjang

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kasus pak Samhudi ini hanyalah akibat dari belum adanya sistem yang melindungi guru dari kriminalisasi. Untuk solusi jangka panjang maka pemerintah harus segera menyiapkan infrastruktur hukum melalui kerjasama dari kepolisian, kehakiman dan kemendikbud. Untuk usulan jangka panjang ini silahkan baca artikel kami sebelumnya yaitu : Setelah guru cantik, sekarang guru cubit murid SMP bikin heboh

1 komentar:

  1. saya Sukiman seorang TKI DI MALAYSIA
    pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos
    sempat saya putus asa apalagi dengan keadaan susah
    gaji istri saya itupun buat makan sehari2. sedangkan hutang banyak
    kebetulan istri saya buka-buka internet Dan mendapatkan
    nomor MBAH KASSENG (0853-4288-2547) katanya bisa bantu orang melunasi hutang
    melalui jalan TOGEL dan dengan keadaan susah, terpaksa saya
    hubungi dan minta angka bocoran TOTO DAN MAGNUM
    angka yang di berikan waktu itu 4D yang nombor 1
    ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat 269.jt Oleh Karna itu saya posting no HP MBAH KASSENG ini supaya saudarah-saudara ku di indonesia maupun di luar negri yang sangat kesulitan masalah ekonomi (kesusahan) jangan anda putus asa. Karna jalan masih panjang yang penting anda tdk malu atau takut menghubungi MBAH KASSENG. Semua akan berubah Karna kesuksesan ada pada diri kita sendiri. Yakin dan percaya bahwa itu semua akan tercapai berkat bantuan dari mbah AMIN.
    MBAH KASSENG
    NO: 0853-4288-2547 / +6285-342-882-547

    BalasHapus